Pringsewu – Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2020, melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu di Gedung DPRD setempat, Rabu (2/6).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman,S.E dengan didampingi para Wakil Ketua ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.H.Heri Iswahyudi, M.Ag beserta jajaran Pemkab dan Forkopimda Pringsewu.
Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam penjelasannya mengatakan bahwa tata cara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 yang dijabarkan secara rinci dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Berpedoman kepada Permendagri tersebut, Pemkab Pringsewu menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sementara berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Pringsewu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. "Alhamdulillah, atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020, kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian", kata Bupati.
Pencapaian opini WTP tersebut, kata Bupati, merupakan ke-enam kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Pringsewu. "Kedepan, menjadi tugas kita semua untuk mempertahankan capaian tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, dan 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban", ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 tersebut, serta mensahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu. Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.