Pringsewu - Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Pringsewu Relawan membuka Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada Masa Pandemi COVID-19, di Aula Utama Kantor Bupati, Kamis (10/6).
Turut mendampingi Staf Ahli Bupati Relawan pada sosialisasi ini yaitu Kasat Pol PP Ibnu Harjianto, dan Kadis Kesehatan Ulinnoha, serta dihadiri oleh para perwakilan OPD terkait dan tamu undangan.
Sambutan Bupati Pringsewu yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Relawan mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa tingkat penularan COVID-19 di Pringsewu masih tinggi, sehingga diperlukan upaya penanganan yang lebih serius dan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Saya berharap bahwa PPKM yang dilaksanakan harus terstruktur mulai dari posko tingkat kabupaten, tingkat kecamatan dan terakhir tingkat kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT dan RW. Dimana semua itu dilaksanakan dalam upaya penekanan penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Pringsewu yang masih tinggi dan semakin meningkat," ujarnya.
"Oleh karena itu, saya mengimbau sebelum dilaksanakannya penertiban terkait pemberlakuan Surat Edaran Bupati No. 2 Tahun 2021, maka diperlukan kegiatan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pelaku usaha di Kabupaten Pringsewu agar mereka mengerti dan memahami isi Surat Edaran Bupati tersebut," sambungnya.
Dirinya mengatakan, meminta masyarakat diwajibkan untuk mentaati peraturan tersebut secara ketat, dan dilakukannya juga upaya-upaya pendampingan dan pengawasan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pringsewu, sehingga masyarakat akan taat dan tidak melanggarnya apalagi jika disertai dengan penindakan yang tegas bila terjadi pelanggaran PPKM.
Hal ini dilakukan adalah semata-mata untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pringsewu yang semakin tinggi, dan situasi serta kondisi yang terjadi saat ini menuntut kita untuk benar-benar disiplin mematuhi protokol kesehatan yang ekstra ketat. Saya berharap melalui sosialisasi PPKM ini tumbuh kesadaran kolektif dari para pelaku usaha serta masyarakat di Kabupaten Pringsewu akan pentingnya menjaga kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Pol PP Ibnu Harjianto membuat kesepakatan perjanjian kepada pelaku usaha, kesepakatan tersebut berisi jam operasional hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB. Tempat usaha yang dimaksud yaitu restoran/kafe, karaoke, billiar dan tempat hiburan lainnya. Pelaku usaha juga harus mematuhi prokes bagi pengelola maupun pengunjung dengan melakukan tes suhu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun di tempat tersebut.
"Apabila pihak pelaku usaha melanggar akan diberikan sanksi yaitu, pertama akan diberikan teguran lisan, jika masih melakukan pelanggaran maka diberikan teguran tertulis, dan jika masih saja melanggar, kesepakatan akan ditindaklanjuti dengan menutup tempat tersebut selama tiga hari dengan denda sebesar Rp2.000.000," ujarnya.