Pringsewu - Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran dan Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu mewakili Kabupaten Pringsewu pada Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021.
Terkait hal tersebut, Tim Klarifikasi Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Pemerintah Provinsi Lampung mengunjungi Pekon dan Kelurahan tersebut, Selasa (15/6), yang diawali dengan meninjau terlebih dahulu Pekon Bumiratu dan selanjutnya dilanjutkan dengan meninjau Kelurahan Pringsewu Selatan.
Turut menghadiri acara tersebut, jajaran pemerintah daerah, DPRD beserta forkopimda, camat dan kepala Pekon/Lurah juga tokoh masyarakat setempat.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengharapkan, melalui Lomba Desa dan Kelurahan ini dapat meningkatkan kompetisi desa atau pekon serta kelurahan dalam memberdayakan berbagai sektor kehidupan masyarakat guna memotivasi dan meningkatkan gairah membangun dengan memaksimalkan pemanfaatan potensi yang ada.
"Saya berharap tim klarifikasi atau penilai dapat melakukan penilaian secara objektif, serta berpedoman pada sasaran dan indikator yang ditetapkan sekaligus memberikan petunjuk dan bimbingan dalam rangka pembenahan dan peningkatan kemajuan," harapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Klarifikasi Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Zaidirina, saat meninjau Pekon Bumiratu mengatakan, sebagai salah satu media untuk melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Desa dan Kelurahan.
Ia menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan.
"Salah satu tahapan dalam rangka evaluasi adalah acara pada hari ini, yaitu Lomba Desa, yang meliputi 3 bidang penilaian, masing-masing yakni bidang Pemerintahan Desa, bidang Kewilayahan, dan bidang Kemasyarakatan, dengan 19 aspek dan 490 indikator penilaian. Maka dari itu, penilaiannya harus hati-hati dan semua unsur juga harus terpenuhi," ujarnya.
Dikatakannya, Lomba Desa dan Kelurahan 2021 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19, dimana pandemi ini sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan merupakan hal yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Pandemi ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi desa untuk tetap melakukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungannya, dengan melakukan inovasi sesuai dengan potensi yang ada di desa masing-masing. Salah satunya adalah Desa Mart yang merupakan inovasi yang luar biasa. Jika ini jadi, bukan hanya menjadi contoh di provinsi tetapi juga menjadi contoh nasional," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Zaidirina, bahwa pemerintah pusat telah memberikan Dana Desa yang langsung ditransfer ke desa, dan wajib digunakan untuk membiayai kewenangannya berdasarkan atas hak asal-usul dan kewenangan lokal desa. Karena itu, seorang Kepala Desa dituntut piawai dalam memanfaatkan dan mendayagunakan seluruh potensi yang ada untuk mendukung suksesnya proses pembangunan di desa.
"Pekon Bumiratu ini sungguh luar biasa, desanya besar dan ada waduk. Potensinya memang luar biasa, jadi harus dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Kalau nantinya Pekon Bumiratu ini menang, Pak Kapekon juga harus di-upgrade pengetahuannya tentang desa, karena nantinya akan dites oleh 7 dirjen dan 4 profesor. Selain itu, dari pusat juga akan turun lagi ke sini. Dan, bukan hanya tugas Pak Kapekon, Pak Bupati atau Wakil Bupati, serta Ketua TP-PKK juga akan dites, termasuk Ketua TP-PKK Pekon," tutupnya.