Tulang Bawang - Bupati Tulang Bawang Winarti menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/6).
Selain itu agenda lainnya yakni Pengesahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Jawaban Bupati Tulang Bawang terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Hadir dalam acara Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang tersebut yaitu Forkompimda, Direktur BUMD Kabupaten Tulang Bawang, Bawaslu, KPU, Bazarnas Kabupaten Tulang Bawang , Camat Se-Kab. Tulang Bawang selurub Kepala OPD dan disaksikan juga oleh Perangkat Daerah lainnya melalui zoomeeting.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Winarti memberi Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam jawabanya beliau mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021 telah disusun dan disahkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2020.
Namun demikian, pada pelaksanaannya tidak dapat dihindari adanya perkembangan yang mengharuskan diadakan Perubahan sebagaimana ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD 2021 dilakukan untuk mengakomodir perubahan kondisi ekonomi dan perubahan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi terutama berkenaan dengan pencegahan dan penanggulang COVID-19.
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa pada sisi Belanja Daerah semula sebesar Rp.1.245.637.988.931,- (Satu Triliun Dua Ratus Empat Puluh Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Smbilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) bertambah sebesar Rp.65.492.207.682,- (Enam Puluh Lima Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Sehingga Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar Rp.1.311.130.196.613,- (Satu Triliun Tiga Ratus Sebelas Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Belas Juta Rupiah).
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang telah membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga dapat disepakati pada hari ini, dan kami juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas berbagai tanggapan, masukan, dan saran Anggota Dewan Yang Terhormat terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021," ujarnya.