Pangkep - Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menyebutkan jumlah anggaran Dana Desa di Kabupaten Pangkep bervariasi jumlahnya karena disebabkan oleh berbagai faktor seperti alokasi kinerja, afirmasi dan status desa, sementara dari 62 desa yang ada di Pangkep anggaran yang diterima mencapai Rp152 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa(DPMPD) Pangkep Abdul Haris Has, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3), menjelaskan besaran anggaran desa ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.
"Dana Desa sebesar Rp72 miliar, sementara ADD sebesar Rp80 miliar," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Zulfadli mengatakan, besaran anggaran Dana Desa yang diterima oleh desa bervariasi.
"Jumlah tiap desa itu bervariasi, tapi sudah tidak ada yang dibawah Rp2 miliar, rata-rata dapat Rp2 miliar dan paling tinggi Rp2,4 miliar," katanya.
Lanjutnya, yang membedakan besaran anggaran tiap desa disebabkan berbagai faktor, seperti penambahan karena alokasi kinerja, afirmasi dan status desa.
"Tambahan anggaran karena alokasi kinerja diberikan kepada desa yang memiliki kinerja baik sebagai bentuk penghargaan. Saat ini, ada enam desa mendapat tambahan anggaran karena berkinerja baik," ujarnya.
Sementara tambahan dana afirmasi, ujarnya, diberikan kepada desa dengan tingkat geografis sulit serta memiliki penduduk miskin dalam jumlah banyak, kemudian tambahan dana berdasarkan status desa diberikan sesuai status, tertinggal, berkembang atau maju.
"Untuk sistem pencairan anggaran desa berlangsung tiga tahap, pertama sebesar 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen," ujarnya.