Pringsewu - Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengikuti Webinar Peran Pemerintah Desa Dalam Mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu, Rabu (23/6).
Turut mendampingi Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi, yakni Pabung Pringsewu Mayor CPM Eva Yuniar Kamal, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Kadis PMP Eko Sumarmi, dan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan.
Arahan Kementerian Dalam Negeri yang diwakilkan oleh Dirjen Pemdes Yusharto Huntoyungo, dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional, menyebutkan kita harus bersama-sama akan melakukan perlawanan terhadap kejahatan luar biasa yang masih menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk di Indonesia.
Dan dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Data PBB yang menangani masalah narkotika menyebutkan pada tahun 2018 terdapat 275 juta penduduk dunia atau 5,6% dari penduduk dunia usia 15 sampai dengan 64 tahun pernah mengkonsumsi narkoba, sementara berdasarkan data BNN angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10 sampai dengan 59 tahun, kemudian tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta, sedangkan penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta apalagi saat ini Indonesia mulai memasuki demografi yang tumpuannya berada di pundak generasi milenial.
"Saya juga mengharapkan peran seluruh pihak untuk memerangi narkoba sehingga perlu sinergitas tidak hanya antara kementerian dan lembaga, tetapi juga perlu sinergitas dengan pemerintahan daerah hingga pemerintahan desa, untuk dapat turut mengawal dan mendukung program desa Bersinar, semoga dengan diperingatinya Hari Anti Narkoba Internasional ini bisa menjadi kekuatan bangsa khususnya Indonesia untuk memerangi dan melawan peredaran serta penyalahgunaan narkoba," harap Yusharto.
Sementara itu, Dirjen Pencagahan BNN Drs. Anjan Pramuka Putra menjelaskan bahwa kelurahan/desa menjadi wilayah yang strategis untuk jalur masuk barang terlarang, dan menjadi sasaran para bandar narkoba. Untuk itu peran dari masyarakat juga perlu ambil bagian terlibat secara aktif dalam mencegah peredaran narkoba.
Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis khususnya sebagai bentuk implementasi kelurahan/desa bersih narkoba upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat, karena sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat, di kelurahan juga sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Pemerintah Daerah juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, sekaligus juga memberdayakan masyarakat termasuk dalam pencegahan pemberantasan serta rehabilitasi dalam penyalahgunaan narkoba.