Tomohon - Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut menghadiri pemusnahan barang bukti kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kota Tomohon, Selasa (29/6).
Wenny Lumentut, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keberhasilan dan keseriusan penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan di Kota Tomohon.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini. Oleh karena itu mari kita perangi bentuk kejahatan apapun karena keberadaannya meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kinerja Kejari dalam penegakan hukum dan tindak pidana," ujarnya.
Dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta hal-hal buruk lainnya agar tidak merusak masa depan generasi penerus dan merugikan orang lain.
"Kami juga mengajak semua pihak yang ada di Kota Tomohon untuk menjaga image daerah sebagai kota wisata yang aman dan ramah bagi setiap orang. Karena saat ini Tomohon adalah salah satu daerah yang telah menjadi magnet ekonomi di Provinsi Sulawesi Utara. Ini memberi konsekuensi, semakin banyak investor dan pendatang dari luar yang masuk ke Tomohon," ujarnya.
"Kita tidak bisa membendung pendatang yang masuk ke Tomohon, kita juga tidak bisa menyeleksi mana yang membawa kebaikan atau justru membawa keburukan di daerah. Oleh karena itu semua pihak harus peduli dan menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas untuk memutus penularan COVID-19 di Kota Tomohon," tambahnya.
Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu obat-obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 847 butir, sabu-sabu beserta alat hisap, senjata tajam, minuman keras, dan pidana umum lainnya.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi, Perwira Penghubung Tomohon Mayor Inf Vino Onibala, Kepala Lapas Tondano I Made Budana, Kepala LPKA Tomohon Maruyle Simbolon, serta jajaran Kejari setempat.