Natuna - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) melalui SAMSAT Natuna memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II serta membebaskan denda.
Kepala Samsat Natuna, Alpiuzzamari mengatakan, program tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 27 Tahun 2021. Penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2021.
“Gubernur Kepulauan Riau telah mengeluarkan Pergub tentang pengahapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yakni Pergub Kepri Nomor 27 tahun 2021, program ini berlaku sejak 1 Juli hingga 30 september nanti untuk seluruh masyarakat di Provinsi Kepri yang memiliki kendaraan bermotor," ujar Alpi dalam dialog interaktif Kopi Pagi edisi Jumat (2/7).
Relaksasi denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021 ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, pemutakhiran data serta membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi COVID-19. Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang menunggak, berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen.
Diterangkannya bahwa penghapusan sanksi administratif diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh. Sementara, untuk keringanan pokok PKB yang belum dibayarkan lebih dari setahun diberikan pengurangan 50 persen setiap tahunnya.
Sedangkan, untuk pembebasan BBNKB akan diberikan sesuai dengan nama pemilik motor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikan. Serta, bagi kendaraan bermotor yang mutasi dari antar daerah Provinsi Kepri maupun luar daerah ke Provinsi Kepri.
“Relaksasi pemutihan ini maksudnya dendanya dihapuskan pokoknya tetap dibayarkan. Ada potongan pokok pajak 50 persen. Kemarin sudah mulai diberlakukan dan Alhamdulillah sudah mulai ramai yang datang membayar ataupun sekadar mencari informasi,” ujar Alpi.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Natuna Adam Ys yang juga hadir pada dialog tersebut, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Natuna tentang program pemutihan pajak dan biaya balik nama ini. Ia mengharapkan masyarakat menggunakan kesempatan ini karena tujuannya adalah untuk mempermudah dan meringankan masyarakat di masa pandemi.
“Kepada pengguna pemilik kendaraan. Terkait adanya pemutihan ini saya harap inilah kesempatan masyarakat untuk menghidupkan kembali kendaraan yang sudah kedaluwarsa masa berlaku STNK maupun pajaknya,” imbaunya.
“Ketika ingin memanfaatkan program ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan STNK asli, BPKB asli, dan KTP asli untuk pengurusan perpanjangan STNK, serta membawa kendaraan yang mau cek fisik dan kerangkanya. Sama halnya dengan urusan balik nama, tinggal ditambah kwitansi belinya saja,” lanjut Amin.
Pihak Satlantas maupun Samsat Natuna berharap dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.