Rohul – Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan penegakan disiplin terpadu dengan pemberian sanksi sebagai efek jera.
Hal itu sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 bersama Forkompinda dan OPD terkait dalam rangka penegakan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Komplek Pemda, Pasir Pengaraian, Rabu (7/7).
Rakor yang dipimpin Ketua Tim Satgas yang juga Bupati Rohul Sukiman ini, tutur juga dihadiri Ketua DPRD Rohul, Novli Wanda Ade Putra, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Hendah Karmila Dewi, Kajari Rohul Pri Wijeksono, Kalapas Rohul Eri Erawan,
Selain itu, Sekda Rohul Abdul Haris, Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir, Kakan Kemenag Rohul Afrialsah Lubis, Ketua MUI Rohul Alaidin Addarus, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Bupati Rohul Sukiman mengatakan, perlunya sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, terutama dalam pelaksanan PPKM Mikro untuk menekan penularan COVID-19, yang akhir-akhir ini cenderung meningkat.
"Kita harus fokus menangani COVID-19 ini secara bersama-sama, pasukan paling terdepan yaitu Posko COVID-19 desa/kelurahan, para bhabinkamtibmas, babinsa dan semuanya tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, penegakan PPKM Mikro harus diperketat lagi dan sanksi ditegakkan sesuai aturan yang berlaku," tegas bupati.
Diakui Bupati Sukiman bahwa penegakan PPKM Mikro baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan telah diberlakukan sejak jauh hari, namun dibutuhkan penegasan dan kesadaran dari berbagai pihak agar program tersebut berjalan lancar.
"Oleh karena itu, mari kita bekerja sama dalam mensukseskan program PPKM Mikro ini. Mari kita bergotong royong dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19," pinta Bupati.
Dijelaskan Bupati, penegakan PPKM Mikro yang akan dilakukan di Kabupaten Rokan Hulu akan berbeda dengan yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.
"Kalau di sana itu, PPKM Mikro Darurat, hal itu dikarenakan kondisi daerah yang telah berada di zona merah maupun hitam, sedangkan di Kabupaten Rokan Hulu saat ini berada di zona oranye, dan kita akan terus berupaya untuk membuat Rokan Hulu kembali ke zona Hijau seperti sebelumnya," harap bupati.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengakui ada sebanyak 145 desa dan kelurahan yang ikut membuat Pos PPKM Mikro di daerahnya masing-masing.
"Seluruh desa maupun Kelurahan yang memiliki posko penegakan PPKM Mikro, nantinya juga akan diberlakukan jam malam," pintanya
Selain itu, kapolres juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Saat ini, masih banyak kita lihat masyarakat yang belum sadar untuk menggunakan masker, oleh karena itu secara terpadu penegakan disiplin akan kita diberikan sanksi yang tegas,” kata kapolres.
Kapolres juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak berkerumunan yang mengakibatkan penyebaran pandemi COVID-19.
"Berkerumun tidak boleh dari tiga orang di zona atau wilayah yang telah ditetapkan. Sedangkan bagi pemilik usaha, kita nantinya akan melakukan sidak mendadak apakah sudah mengikuti prokes, seperti tersedia tempat cuci tangan dan lainnya, apabila tidak mengikuti aturan, maka juga akan kita berikan sanksi," ujar kapolres.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi. Ia mengatakan, penegakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit menular.
Ia meminta Satpol PP dan Damkar Rohul untuk membuat SK sebagai dasar dan bagian dari Tim Yustisi untuk melakukan persidangan sesuai dengan marwah Peradilan. Sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan Perda secara berjenjang mulai sanksi teguran, sosial dan denda yang tersimpan dalam database.