Sentani - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengeluarkan surat edaran percepatan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun, masyarakat produktif dengan usia 18-59 tahun dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
Dalam surat edaran ini Pemkab Jayapura meminta masyarakat wajib melakukan vaksinasi, khususnya di Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu. Selain itu, di dalam edaran ini Pemkab Jayapura meminta kepada kepala distrik dan Kelurahan/Kampung untuk meningkatkan upaya sosialisasi kepada lansia dan pralansia.
"Hal ini bertujuan untuk meluruskan isu negatif terkait vaksinasi COVID-19, guna membangun kesadaran dan juga partisipasi aktif pelaksanaan vaksin COVID-19," jelasnya di Aula Lantai II Kantor Bupati, Sentani, Rabu (7/7).
Bupati Mathius juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat sambil melakukan evaluasi setiap perkembangan situasi.
"Apabila situasi mengharuskan untuk pembatasan waktu, kita pun bisa batasi hingga pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang. Karena kita pernah melakukan itu sebelumnya di awal-awal pandemi COVID-19," tegasnya.