Kediri - Pemerintah Kota Kediri mengizinkan pasar tradisional beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Direktur PD Pasar Kota Kediri Ihwan Yusup, dalam wawancaranya menjelaskan, pihaknya telah memberikan sosialisasi PPKM Darurat kepada seluruh pedagang. Ia juga telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar bersedia untuk menutup lapak pukul 20.00 WIB.
“Kami dari PD Pasar telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar mau menutup lapak atau tokonya pada pukul 20.00 WIB. Ini berlaku bagi pedagang, toko, dan warung yang ada di pasar. Aturan ini juga sudah kita lakukan sejak 3 Juli atau awal PPKM Darurat dijalankan," ungkap Ihwan Yusup, Rabu (7/7).
Ihwan menambahkan bahwa aturan tersebut diberlakukan pada tiga pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar Kota Kediri, yakni Pasar Setono Betek, Pasar Pahing, dan Pasar Bandar.
Ihwan menjelaskan bahwa akan ada sanksi berat untuk pedagang atau pemilik toko yang masih tetap membuka dagangannya diatas jam 20.00 WIB.
“Untuk para pedagang yang masih tetap membuka lapaknya, kita sudah beri peringatan. Lalu kita juga lakukan pemadaman listrik di area pasar agar mereka mau menutup lapak atau tokonya. Yang hanya diperbolehkan buka hanya apotek atau toko obat saja” tuturnya.
Ihwan berharap agar para pedagang mematuhi aturan PPKM Darurat ini karena ini untuk kebaikan bersama. Pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi agar pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan ketat.
“Semoga para pedagang mau mengikuti aturan yang sudah ada ini. Kebijakan ini dilakukan untuk kebaikan bersama demi menghentikan penyebaran virus COVID-19," ujar Ihwan.