Rohul -Tim Operasi Yustisi COVID-19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali bergerak dalam pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes).
Kegiatan yang diawali dengan Apel Gabungan Tim Operasi Yustisi, Jumat (9/7/2021) di depan rumah Dinas Sekda Rohul, kelurahan Pasir Pengaraian, Kec.Rambah, Kab.Rokan Hulu.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit Menular di Kabupaten Rohul.
Dalam giat tersebut dihadiri Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, Sekda Abdul Haris Lubis, Waka Polres Kompol Adi Prabowo.
Tidak hanya itu dalam giat ini juga terlihat, Sekretaris Sat Pol PP Denis, PJ Kadishub Minarli, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi, Kasat Lantas AKP Bagus Harry, Kanit Regident Iptu Efendi Lupino, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap dan lainnya.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini gabungan yang dilibatkan Polri sebanyak 15 personel TNI (4), Satpol PP Rohul (8) Dishub (4), Dinas Kesehatan (3) dan lainnya.
Dalam menjalankan Operasi Yustisi, langkah yang menjadi sasaran yakni dengan mendatangi tempat masyarakat biasa berkumpul dan nongkrong berupa kafe dan seputaran jalan lingkar.
Salah satu tempat usaha yang didatangi berupa kafe Majestik dimana Tim Gabungan Ops Yustisi menyampaikan himbauan untuk mematuhi Prokes, kemudian melakukan Rapid Anti Gen kepada pengunjung dan pelayan Cafe Majistik sebanyak 7 orang, dengan hasil Negatif.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH memberikan peringatan pada pemilik Cafe agar menutup Cafenya pada pukul 22.00 Wib sesuai surat edaran yang telah dibagikan.
Usai Cafe Majestik, Tim Operasi Yustisi melanjutkan menuju Cafe Daycino yang juga dijumpai banyaknya masyarakat berkunjung, disana Kapolres dan Sekretaris Daerah menyampaikan himbauan untuk tetap mematuhi Prokes.
Dalam kunjungan ke Cafe Daycino Tim juga menemukan beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga kembali dilakukan tes Swab Rapid Anti Gen kepada pengunjung dan pelayan cafe Daycino sebanyak 8 orang, dan hasilnya juga Negatif.
Di tempat yang sama, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat orang Nomor 1 di Mapolres Rohul ini memberikan pesan pada pemilik kafe.
"Agar menutup kafe pada pukul 22.00 WIB, hal ini sesuai dengan edaran yang telah disampaikan," tutur Kapolres Rohul.
Dalam kesempatan itu juga, Sekretaris Daerah Rokan Hulu H.Abdul Haris menyampaikan sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat akan menerapkan Prokes sudah mulai naik dan peduli akan kesehatan dikarenakan bahaya dari penularan COVID-19.
"Memang masih ada juga kita temui warga yang tidak menggunakan masker, namun hanya beberapa dan sudah dilakukan Swab Rapid Antigen dengan hasil yang negatif, semoga kedepannya masyarakat benar benar sadar dan peduli akan bahaya dari COVID-19" ujar Haris.
" Dalam kegiatan ini kita juga terus menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, dan kepada Pelaku Usaha kita juga telah memberikan penegasan sesuai dengan surat edaran yang telah diberikan agar usahanya dalam masa pandemi ini ditutup jam 22.00 WIB, jika hal ini dipatuhi oleh pelaku usaha maka masyarakat tidak akan lagi berkumpul diluar melainkan akan langsung pulang ke rumah masing-masing," tambahnya.
Kegiatan Ops Yustisi COVID - 19 Rohul dalam pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes Perda Rohul Nomor 2 Tahun 2021, berakhir sekitar pukul 23.00 Wib, kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.