Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus meningkatkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai upaya mencegah potensi konflik antarumat beragama.
“Keyakinan beragama merupakan hak asasi setiap warga negara. Oleh sebab itu, setiap orang bebas menganut agama serta menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Setdakab Aceh Barat Mawardi di Meulaboh, Rabu (14/7).
Menurutnya, hak menganut agama dan menjalankan ibadah setiap warga negara dilindungi perundang-undangan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menjelaskan kerukunan umat beragama bisa terwujud apabila adanya toleransi serta saling bekerja sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Untuk itu, penting bagi kita memelihara kerukunan antarumat beragama ini, dalam rangka menjaga kondusivitas dan ketertiban daerah, sehingga pembangunan di Aceh Barat bisa berjalan lancar,” katanya menambahkan.
Mawardi menegaskan, pemeliharaan kerukunan umat beragama merupakan tugas bersama yang melekat pada setiap umat beragama. Sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, mengatur, serta memberdayakan umat beragama.
Ia juga menyatakan pemerintah daerah memiliki peran dalam penguatan kapasitas FKUB dalam hal melaksanakan berbagai kegiatan seperti mengadakan forum silaturahmi tokoh lintas agama.
Kemudian, memberikan fasilitas kepada komunitas umat beragama sebagai langkah pembinaan jaringan kerja sama antarumat beragama, mengadakan pertemuan serta membangun kerja sama antarpemuka agama sebagai langkah antisipasi potensi munculnya konflik.
Mawardi juga menegaskan pemerintah daerah bersama pemangku kebijakan lainnya di Aceh Barat akan terus berupaya menjaga serta meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama melalui pembinaan, pengawasan, dan evaluasi guna menumbuhkan pemahaman masyarakat akan pentingnya toleransi dan saling menghargai dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.