Natuna - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, bersama Kementerian Agama setempat menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi kepada tokoh agama, pengurus masjid dan tokoh masyarakat terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi COVID-19.
Bupati Natuna Wan Siswandi, Kamis (15/7), dalam arahannya mengimbau tokoh agama maupun pengurus masjid untuk dapat besinergi mengurangi risiko penularan virus COVID-19 dalam pelaksanaan shalat Idul Adha, kurban maupun takbiran.
“Kita sudah sepakati bersama FKPD dan Gugus Tugas terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha kali ini bagaimana, dan hari ini saya ingin mensosialisasikan kepada pada tokoh agama, pengurus masjid tentang keputusan tersebut. Kita hanya meneruskan SE dari Kementerian agama dan Mendagri, terkait daerah kita yang zona orange, tentunya ada sedikit kelonggaran dibanding daerah yang darurat. Namun, kita pertegas untuk memperketat protokol kesehatan,” ujar Wan Siswandi.
Sementara itu, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan oleh masyarakat menggelar shalat Idul Adha di masjid atau lapangan. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk daerah zona merah atau ditetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sedangkan Natuna, yang notabene zona oranye, maka masih diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Adha dengan ketentuan yang berlaku.
“Daerah yang tidak boleh sama sekali melaksanakan shalat Idul Adha itu yang masuk kategori zona merah dan PPKM Darurat. Untuk di Natuna kita boleh shalat Idul Adha di lapangan terbuka dan masjid dengan catatan maksimal 25 persen dari kapasitas, dan kita membuka banyak titik. Intinya yang kita hindari adalah kerumunan. Untuk pelaksanaan kurban boleh dilaksanakan, dikondisikan oleh pengurus saja,” ujar Rodhial.
Sedangkan untuk pelaksanaan takbiran keliling, kunjungan Lebaran ditiadakan. Takbiran di Masjid atau surau diperbolehkan dengan catatan 25 persen dari kapasistas masjid dan paling lama pukul 22:00 WIB.