Rohul - Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) Indra Gunawan melakukan peninjauan tanah di daerah transmigrasi di Desa Pasir Agung dan Desa Pasir Intan, Kecamatan Bangun Purba, yang akan diterbitkan sertifikatnya oleh BPN/ATR dalam program TORA.
Wabup Indra Gunawan yang akrab disapa Bang Ujang Lurah ini juga sempat menanyakan kepada warga akan perasaan yang dialami setelah akhirnya mendapatkan kepastian legalitas kepemilikan tanah yang akan dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN melalui program TORA ini, dimana selama lebih kurang 30 sampai 40 tahun belum mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pemilik lahan menjawab pertanyaan yang disampaikan orang nomor 2 di Rokan Hulu ini dengan rasa haru dan bangga dengan adanya kepastian legalitas ini, karena apa yang dijanjikan ternyata dipenuhi dan ditepati. Dirinya menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah agar janji lainnya juga dipenuhi berupa jalan desa yang belum diaspal.
Dalam peninjauan tersebut dilakukan Wabup Indra Gunawan bersama Kepala BPN Rokan Hulu Tarbarita Simorangkir, kabag hukum, kabag adwil, camat Bangun Purba, Tim Panitia Pertimbangan Landreform, Kades Pasir Agung Siswanto, Kades Pasir Intan Sudarman Susilo Ardani serta jajaran BPN/ATR Rokan Hulu.
Dalam peninjauan yang dilakukan tidak ditemukan kendala ataupun keberatan dari pemilik lahan terutama terhadap lahan yang berbatasan dengan Jalan serta Aliran Anak Sungai yang terpaksa ukuran lahannya dikurangi.
Pemilik lahan mengatakan bahwa tidak masalah lahannya yang berbatasan dengan jalan ataupun Aliran Anak Sungai dikurangi yang penting lahan yang dimilikinya sejak 30-40 tahun tersebut dapat disertifikatkan, sehingga adanya legalitas kepemilikan yang pasti.
Kepala BPN Rokan Hulu Tarbarita Simorangkir mengatakan, berdasarkan peninjauan yang dilakukan bersama wabup dan Panitia Pertimbangan Landreform pada prinsipnya tidak adanya keberatan dari masyarakat dalam artian peninjauan yang dilakukan clear dan clean. Namun dirinya berharap kepada Ppemerintah desayang mana lahan warganya yang berada di pinggiran jalan dan aliran anak sungai agar dikeluarkan sepadannya, serra selain daripada semua batas batasnya sudah dipasang.
Tarbarita menambahkan, dengan telah clear dan clean-nya peninjauan ini, Tim Panitia Pertimbangan Landreform yang juga dihadiri wakil bupati dalam peninjauan tidak terdapat adanya permasalahan sehingga hasil dari peninjauan dilapangan dan yang telah dilakukan terhadap bidang lapangan akan dilanjutkan pada penetapan objek yaitu surat keputusan Kakanwil BPN Provinsi Riau.
Di tempat yang sama, Kepada Desa Pasir Agung Siswanto menyampaikan bahwa pihaknya di tahun ini pihakmya telah mengajukan 70 Persil namun mengingat dan menimbang diajukan kembali hingga menjadi 163 persil dan telah di ACC oleh Bupati dan Kakan BPN Rokan Hulu, oleh itu dirinya mewakili masyarakat mengucapkan ucapan Terimakasih yang tak terhingga sebab dengan penerbitan sertifikat ini sangat membahagiakan sekali dan sangat di impikan oleh masyarakat.
Kades Pasir Agung juga menyampaikan memang masih ada lahan warga yang belum disertifikatkan namun akan dimasukkan pada program tahun 2022 dan tentunya sudah mulai di daftarkan pada tahun ini, semoga di tahun 2022 mendatang tidak ada lagi lahan warga yang belum ber sertifikat.
Selanjutnya terkait lahan yang terdapat perubahan ukuran, jelasmya, telah dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan dan dikarenakan untuk kepentingan umum dan perkembangan nanti, pemilik sama sekali tidak merasa keberatan.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Desa Pasir Intan Sudarman Susilo Ardani mengatakan, dalam pengajuan yang dilakukan pada program TORA tahun 2021 ini telah diajukan sebanyak 60 persil namun dikarenakan adanya tumpang tindih maka yang bisa diloloskan hanya sebanyak 55 persil.
Kades juga tidak lupa mengucapkan rasa terimakasinya atas peninjauan yang dilakukan BPN bersama Tim Panitia Pertimbangan Landreform yang juga dihadiri langsung oleh wakil bupati Rokan Hulu yang mana baru saja dilantik langsung hadir ke Desa Pasir Intan tentu hal ini merupakan suatu kebahagiaan tersendiri bagi Desa Pasir Intan.
Kades mengakui bahwa hal ini sudah lama diimpikan masyarakat sebab lahan ini telah dimiliki masyarakat sejak transmigrasi tahun 1981, namun dikarenakan belum adanya program seperti TORA maka lahan yang dimiliki masyarakat belum mendapatkan kepastian legalitas kepemilikan.
"Setelah adanya Program TORA ini sangat membantu sekali bagi masyarakat sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum dan tentunya legalitas kepemilikannya sudah jelas bagi masyarakat," ucap kades.