WABUP menjelaskan tujuan dari disusunnya rencana KUA PPKS TA 2022 ini adalah selain tersedianya dokumen perencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD 2022.
"Juga dalam rangka untuk menjaga konsistensi perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RKPD dan RPJMD, mensinergikan antara perencanaan dari pemerintah daerah dengan aspirasi masyarakat dari hasil Musrenbang baik di tingkat desa hingga kabupaten, mengoptimalkan ketersediaan anggaran untuk mencapai tujuan yang telah dituangkan dalam RKPD serta meningkatkan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam rangka memantapkan penyusunan perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel," sambungnya.