Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu memberikan bantuan pinjam pakai satu unit ambulans kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk membantu penanganan pasien COVID-19.
Penyerahan banruan ambulans tersebut dihadiri dan diterima langsung oleh Bupati Pringsewu Sujadi di halaman Kantor Kejari Pringsewu, Rabu (21/7).
Kajari Pringsewu Ade Indrawan, dalam sambutanya mengatakan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian dan kewajiban terhadap penanganan COVID-19 khususnya di Kabupaten Pringsewu.
"Semoga ambulans ini dapat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Pringsewu dalam hal penanganan dan pencegahan COVID-19. Kami juga mendukung dan siap mengawal serta mendampingi pengelolaan dana COVID-19 untuk digunakan sesuai dengan kegunaannya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Pringsewu," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian jajaran Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam pembentuk bantuan ambulans.
"Ini sangat bermanfaat dan berguna untuk penanganan COVID-19 di Pringsewu. Dengan adanya zona merah di Pringsewu masyarakat lebih antusias lagi dalam menjalankan protokol kesehatan," kata bupati.
Bupati juga mengajak kepada seluruh jajaran untuk bersama bersinergi dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Pringsewu.
"Semoga usaha dan kerja keras kita semua menjadi amal jariyah dan menjadikan Pringsewu lebih sukses lagi kedepanya," harapnya.