Sentani - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengeluarkan kebijakan dan ketentuan pembatasan untuk bertemu kepala daerah dan wakil kepala daerah selama masa pandemi, menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Para tamu dilarang bertemu bupati dan wakil bupati Jayapura bila belum melakukan vaksin tahap pertama dan kedua, serta harus menunjukkan bukti PCR minimal antigen.
Pembatasan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 440/92/SE/SET tentang Ketentuan untuk Bertemu Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Selama Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku sejak 21 Juli hingga 14 Agustus 2021.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/3668/BAK tanggal 18 Juni 2021 tentang Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dan merujuk pada Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 440/81/SE/SET tanggal 14 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 tingkat Kampung dan Kelurahan di Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan data COVID-19 Kabupaten Jayapura per-20 Juli 2021 itu total kasus 2.049 orang, kasus dirawat 592 orang, kasus sembuh 1.385 orang dan kasus meninggal 72 orang.
Selain data COVID-19 Kabupaten Jayapura, pandemi telah berdampak pada ASN di lingkungan perkantoran.
"Oleh sebab itu, kami menyampaikan hal-hal yang perlu dipatuhi oleh seluruh tamu dan pengunjung Bupati dan Wakil Bupati Jayapura sejak 21 Juli - 14 Agustus 2021 mendatang wajib memberlakukan protokol kesehatan," ujar bupati Jayapura dalam edarannya yang diterima wartawan, Sabtu (24/7).
"Jadi para tamu bupati dan wakil bupati Jayapura wajib menunjukkan bukti vaksin kedua, kemudian para tamu harus menunjukkan bukti PCR minimal antigen, para tamu harus mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, serta waktu bertemu bupati dan wakil bupati Jayapura tidak lebih dari satu jam," pungkasnya.