Pandeglang - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang, Banten, terpaksa diundur terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
"Pandeglang saat ini masuk di level 3 penerapan PPKM, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Itulah yang melatarbelakangi dimundurkannya jadwal Pilkades," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin di Oproom Setda, Selasa (27/7).
Perpanjang PPKM level 3 dan 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Sedangkan tahapan Pilkades yang sudah terjadwalkan pada tanggal 2-4 Agustus adalah kampanye calon kepala desa, tentu kata Pery hal ini sangatlah tidak memungkinkan.
"Pencoblosan yang sudah dijadwalkan pada 8 Agustus tentu akan kita undur setelah ada hasil kesepakatan bersama," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Suwarno mengatakan, intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah sebuah payung hukum yang jelas untuk ditaati bersama. Apalagi kata Suwarno bahwa Pandeglang saat ini masuk PPKM level 3.
"Secara hukum Pilkades harus diundur, walau tahapan sudah dibuat, dalam kondisi saat ini harus kita pastikan di TPS tidak ada kerumunan," ungkapnya.
Terkait waktu pelaksanaan Pilkades setelah disepakati diundur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Doni Hermawan mengatakan, pihaknya belum dapat memutuskan tanggal berapa akan dilaksanakan Pilkades.
"Tanggalnya nanti kita rapatkan lagi, setelah ada hasil akan segera kami sampaikan kepada panitia di tingkat kecamatan dan desa," ujar Doni.
Doni juga menyampaikan, pihaknya mendapat masukan dari jajaran Polres Pandeglang agar pelaksanaan Pilkades di Pandeglang tidak berbarengan di kabupaten lainnya di Banten.
"Ini terkait dengan pengamanan. Kami akan berkoordinasi dengan kabupaten atau kota yang akan menyelenggarakan kegiatan yang sama," pungkasnya.