Ciamis - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis menggelar Dialog Interaktif Remaja dengan diikuti 10 orang peserta perwakilan dari remaja yang duduk di bangku SMP dan SMA di R.M. Simanalagi, Kertasari, Ciamis, Jawa Barat, Rabu (28/7).
Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan dini khususnya remaja dimana mereka masih duduk di bangku sekolah.
“Hal ini menjadi perhatian serius sebagai langkah awal dari sisi pencegahan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja," ujarnya.
“Narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa saja namun sampai kepada generasi remaja yang merupakan generasi penerus dari bangsa ini," sambungnya
Ia mengatakan, dalam menangani permasalahan narkoba diperlukan peran dari semua komponen bangsa termasuk generasi remaja.
"Kita semua bersama bersinergi dengan segala kemampuan dan strategi secara komprehensif untuk melawan narkoba," ucapnya.
Engkos menegaskan, peserta yang hadir ini sebagai contoh kelompok remaja baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya masing-masing dalam mencegah penyalahgunaan narkoba..
“Diharapkan peserta yang hadir mampu mensosialisasikan kembali informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing, serta berpesan jangan sampai berani mencoba narkoba," pungkas Engkos.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Palupi Wiryawan dari Kejaksaan Negeri Ciamis dengan menyampaikan materi berjudul "Aku Anti Narkoba".
"Melalui dialog interaktif yang digelar ini mampu memberikan pengetahuan baru dan juga meneruskan informasi bahaya dan dampak narkotika kepada lingkungan para remaja," jelasnya.
“Kegiatan ini merupakan satu upaya menyelamatkan para penerus bangsa ini dari narkoba," sambungnya.
Menurut Palupi, kita bisa mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja diantaranya dengan membentuk satgas narkoba, menciptakan lingkungan bersih narkoba, melaporkan apabila ada peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah, menyampaikan pesan-pesan anti narkoba disetiap pertemuan atau kegiatan sekolah, serta membantu teman yang menjadi korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
Selain itu, Palupi menjelaskan tentang Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana banyak pasal-pasal yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana kasus narkoba.
Kegiatan lebih menarik dengan adanya interaksi pertanyaan serta dialog antara peserta dan narasumber, juga selama kegiatan berlangsung tetap melaksanakan protokol kesehatan.