Natuna - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Bupati Natuna, Rabu (28/7).
Acara yang dibuka Asisten III Administrasi Umum Kabupaten Natuna Hikmatul Arif, dihadiri Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kadis Kominfo, Plt Sekretaris Inspektorat, Kabag Prokopim Setda, Kabag Organisasi Setda, Kabag Hukum Setda, Kabid PIKP DIskominfo.
Pemerintah Kabupaten Natuna sebagai PPID Utama melaksanakan Rakor ini dengan tujuan untuk menguatkan PPID, baik PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, serta melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut dimaksud agar dalam memberikan Informasi kepada pemohon informasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Raja Darmika menyampaikan ada beberapa indikator tentang keterbukaan informasi publik seperti informasi berkala serta peran aktif setiap OPD dalam menyampaikan data maupun informasi
"Pembagian tugas antara PPID utama dan PPID Pembantu perlu ditegaskan dalam Peraturan Bupati dan Surat Keputusan (SK)," ujar Raja.
Hikamatul Arif selaku pimpinan dalam rakor PPID tersebut menargetkan pada Agustus mendatang untuk perubahan Perbup ini sudah rampung dan bisa disampaikan ke bupati.