Pangkep – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali melaksanakan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2021 di Aula KPU setempat, Senin (2/8).
Rekapitulasi yang dihadiri oleh ketua dan anggota, kasubag dan staf datin ini menetapkan jumlah pemilih pada Juli sebanyak 238.188 yang terdiri dari pemilih laki-laki 113.977 dan perempuan 124.211 orang.
Sebaran pemilih diantaranya, jumlah pemilih baru sebanyak 62 orang yang merupakan pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat berusia 17 tahun, sementara pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 104 yang disebabkan karena meninggal dunia yang selanjutnya dicoret dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan ini dan beberapa dinyatakan TMS karena telah pindah domisili dan pemilih yang telah melakukan perbaikan data sebanyak 318 orang.
Koordinator Divisi yang membidangi Data Pemilih KPU Pangkep Rohani menyampaikan, pada Juli ini pemilih baru hanya bertambah 62 orang yang merupakan pemilih pemula yang sudah genap berusia 17 tahun, sisanya pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat cukup tinggi sebanyak 104 orang yang disebabkan bahwa pemilih-pemilih tersebut meninggal dunia. Dan yang paling tinggi untuk kategori pemilih yang melakukan perbaikan data pemilih kaitannya status Perekaman KTP-El yang sebelumnya belum merekam, sekarang sudah melakukan perekaman di Disdukcapil.
“Pelaksanaan Rekap PDPB bulan ini juga tak lepas dari saran, masukan dan tanggapan banyak pihak sebut saja Dinas Pendidikan Wilayah IX, Kemenag Pangkep yang membantu memberikan data Siswa mereka yang telah genap berusia 17 tahun untuk dimasukkan sebagai pemilih baru, sisanya merupakan tanggapan dari mantan penyelenggara adhoc kami yang tersebar di beberapa Kecamatan, Staf Desa dan Masyarakat Umum baik yang dilaporkan langsung ke Kantor KPU Pangkep dan atau melalui Call Centre PDPB yang sudah kami sosialisasikan dan umumkan di sosial media resmi KPU Pangkep,” tutup Rohani.