Sanggau - DPRD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021 dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Sanggau terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan.
Rapat paripurna di gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa (3/8) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance. Turut hadir Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Sekretaris Daerah Kukuh Triyatmaka, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, Plt Kepala Dinas Porapar Rizma Aminin, Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Didit Richardi, anggota DPRD, Forkompimda dan para kepala perangkat daerah secara virtual.
Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menjelaskan empat raperda yang disampaikan mengenai Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.
Usai melakukan penyampaian penjelasan terhadap empat Raperda tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Raperda oleh Wakil bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya kepada fraksi-fraksi DPRD untuk mempelajarinya sebagai bahan penyampaian pemandangan umum berikutnya.