Rohul – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rohul tahun 2021 - 2026.
Akhirnya, Ranperda RPJMD Rohul Tahun 2021-2026 disepakati menjadi Perda setelah melalui pembahasan dan persetujuan dari DPRD Rohul, di ruang rapat paripurna, Kamis (12/8).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra beserta pimpinan dan turut juga dihadiri Bupati Rohul Sukiman, Wakil Bupati Indra Gunawan, perwakilan Forkopimda, ketua Tim Pansus, anggota DPRD Rohul dan kepala OPD Rohul.
Ketua Pansus Ranperda RPJMD tahun 2021 - 2026 Karneng Dimara Lubis mengatakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pansus RPJMD ini sesuai badan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemudian Pansus sudah melakukan pembahasan awal dengan OPD terkait, melakukan koordinasi kepada Tim APID, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang sudah selesai Pembahasan Renperda RPJMD,” jelas Karneng.
“Selain itu Tim Pansus juga sudah melakukan koordinasi, konsultasi ke Provinsi Riau serta melakukan finalisasi pembahasan dengan Pemkab Rohul, selanjutnya penandatanganan kesepakatan oleh pimpinan DPRD dan bupati dan wakil bupati Rokan Hulu,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu Sukiman, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, terkhusus kepada Pansus yang telah melaksanakan Pembahasan RPJMD Rohul 2021-2006 dan telah disepakati menjadi Perda RPJMD Tahun 2021-2026.
"Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah atas rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rokan Hulu 2021-2026 ditetapkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Rokan Hulu 2021-2026 merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya
“Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat selama lima tahun kedepan sesuai visi dan misi pembangunan Rohul 2021 - 2026 kedepan yang sudah tertuang dalam RPJMD, demi Rokan Hulu lebih maju," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra mengatakan penetapan RPJMD 2021-2026 telah dirumuskan di masing-masing fraksi dan melalui tahapan pembahasan melalui Tim Pansus, Raperda serta koordinasi dengan seluruh perangkat daerah yang ada.
Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah mempunyai tugas diantaranya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD.
“Sesudah diputuskan, langsung disampaikan kepada gubernur untuk evaluasi Raperda tersebut, karena adanya keterbatasan waktu, diharapkan untuk dikawal sehingga sesuai dengan Permendagri dan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.