Grobogan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melangsungkan rapat koordinasi dengan beberapa pengurus ormas Islam setempat yakni, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, dan MTA untuk membahas ketiadaan shalat Jumat saat wabah COVID-19, di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan, Kamis (3/4).
Rakor ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono, Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Kepala Kantor Kemenag Hidayat Maskur dan Kepala Dinas Kesehatan Slamet Widodo.
Dalam rakor tersebut ada beberapa kesepakatan yang disetujui bersama, yakni, para takmir masjid di wilayah Grobogan diimbau tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumahnya masing-masing.
"Salah satu kesepakatan dalam rakor tadi adalah mengimbau kepada takmir masjid tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumahnya masing-masing. Kesepakatan ini berlaku sampai situasi kondusif dan dinyatakan bebas dari virus corona," terang Kepala Kantor Kemenag Hidayat Maskur.
Menurut Hidayat, apa yang tertuang dalam kesepakatan itu sifatnya adalah imbauan. Pihaknya tidak melarang bagi takmir masjid yang memutuskan untuk tetap menyelenggarakan salat Jumat, Dengan catatan dalam pelaksanaannya perlu koordinasi dengan pihak terkait lainnya dan menerapkan standar penanganan COVID-19, Seperti menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak.
Selain itu, jika akan menyelenggarakan shalat Jumat maka pelaksanaannya juga harus dipercepat, misalnya untuk penyampaian khutbah cukup lima menit saja dan setelah selesai salat, jemaahnya wajib langsung pulang.
"Dalam rakor tadi, semua juga sepakat untuk mengimbau kepada masyarakat supaya tetap tenang, tidak panik dan senantiasa berdoa dengan lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing," katanya.