Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kembali menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup setempat yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Aula Kantor Bappeda Kuala Kapuas, Jumat (3/4).
Setelah rakor, Bupati Kapuas dan sejumlah kepala OPD terkait melakukan video conference dengan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan arahan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kota se-Indonesia terkait langkah antisipasi pencegahan penyebaran dan penanganan pandemi COVID-19.
Bupati Ben Brahim, dalam arahannya menyampaikan dan menegaskan kembali langkah-langkah terukur mana yang harus diambil dan dilakukan oleh Satgas COVID-19 dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona.
Bupati juga menginstruksikan penambahan Posko COVID-19 di perbatasan jembatan Pulau Telo dan Bundaran Besar sehingga nantinya Kabupaten Kapuas mempunyai empat posko COVID-19 yaitu di Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang, Anjir Serapat Kilometer 14, Pulau Telo dan Bundaran Besar.
Kemudian, bupati juga meminta agar jalur perairan sungai di Kabupaten Kapuas dijaga, jangan sampai ada kapal besar dari Laut Jawa masuk ke wilayah setempat.
Bupati Ben berharap kasus COVID-19 tidak sampai terjadi di Kabupaten Kapuas.
Untuk itu, ia mengajak instansi dan masyarakat untuk menjaga wilayah setempat dengan cara menanggulangi dan mencegah sedini mungkin penyebaran virus corona.
"Maksimalkan masyarakat kita untuk tinggal di rumah. Bubarkan apabila ada kegiatan yang mengundang orang banyak. Walaupun di Kapuas belum ada yang positif terjangkit COVID-19, namun kita harus melakukan tindakan preventif atau pencegahan," ucapnya.
Oleh karena itu, bupati meminta kerjasama yang baik antara Pemkab Kapuas dengan TNI, Polri, dan seluruh lapisan termasuk ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat.
Orang Nomor Satu Kapuas itu juga mengimbau Satgas yang tergabung untuk melakukan sosialisasi dan menggiring masyarakat supaya tetap tinggal di rumah.
Ia juga meminta untuk dibuatkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, ketua RT perihal pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang lebih jelas dan terperinci bahaya dan dampak apabila terpapar COVID-19.