Kota Pekalongan - Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai memberlakukan kartu nikah digital dan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Hal ini sesuai dengan SE Ditjen Bimas Islam No B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Bimas Kantor Kemenag Kota Pekalongan M Thohirun menyampaikan bahwa kartu nikah digital hadir sebagai salah satu inovasi untuk memudahkan masyarakat apabila akan dibawa bepergian. Kendati demikian, buku nikah akan tetap dicetak dan diserahkan kepada pengantin.
“Buku nikah fisik wajib dimiliki. Sedangkan, kartu nikah digital untuk memudahkan warga karena tidak perlu membawa buku nikah fisik jika diperlukan dan minim disalahgunakan sebab setiap kartu nikah nigital memiliki barcode,” ungkap Thohirun ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8).
Adapun persyaratan pembuatan kartu nikah digital yakni pengantin melakukan pengajuan ke KUA dengan melengkapi beberapa syarat antara lain pengantin sudah melakukan akad nikah dan memiliki buku nikah, kemudian pengantin mengisi formulir pendaftaran di simkah.kemenag.go.id, melengkapi data pribadi secara lengkap dan menyertakan nomor Whatsapp dan email aktif untuk pengiriman kartu nikah digital yang sudah dibuat.
“Untuk prosesnya cepat, sehari jadi. Begitu persyaratan sudah lengkap maka akan segera diproses dan tidak dipungut biaya (gratis),” katanya.
Ia menambahkan, pengajuan kartu nikah digital tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan baru menikah saja, tetapi juga pasangan lama.