Cilegon - Pemerintah Kota Cilegon memberikan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan pemberian pensiunan kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia, bertempat di Aula Setda II, Senin (20/9).
Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini bagian dari rasa terima kasih Pemkot Cilegon terhadap pengabdian PNS.
"Mengingat pengabdian para PNS yang sudah mengabdikan dirinya untuk negara, maka pemberian penghargaan untuk pensiunan PNS juga penting, jadi tidak boleh main dilepaskan saja, ini karena pengabdian mereka yang sudah lama dan berjasa bagi Kota Cilegon," ungkapnya.
Lebih lanjut, Helldy menjelaskan pemberian penghargaan kepada pensiunan PNS sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
"PNS yang telah menunjukan kesetian, kecapakan, kejujuran, kedisplinan dan prestasi dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan penghargaan, karena ini juga merupakan yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Helldy juga menyampaikan bahwa setiap bulannya akan ada penyerahan penghargaan bagi para PNS.
"Setiap bulannya akan kami berikan penghargaan bagi PNS yang pensiun dan yang wafat, ini berdasarkan komitmen saya bersama pa wakil dalam regulasi keputusan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2021. Kami bertekad kedepannya untuk memberikan penghargaan kepada PNS yang telah menunjukan kesetiaannya dalam bertugas," tegasnya.