Kuala Kapuas - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Ahmad Bahruni menyampaikan panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 di halaman Masjid Agung Al Mukarram, Senin (13/4).
Ahmad Bahruni menerangkan kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Kapuas agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara indivdu bersama keluarga di rumah masing-masing, serta tidak perlu "sahur on the road" dan buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Untuk sementara waktu agar lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushala meniadakan dahulu buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang, dan melaksanakan shalat tarawih dan tilawah Al Quran secara individu atau bersama keluarga di rumah masing-masing," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan sesuai surat edaran tersebut untuk meniadakan peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabligh akbar serta tidak melaksanakan iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadan di masjid atau mushala masing-masing.
"Perihal kondisi saat ini, umat islam tetap wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai ketentuan fikih ibadah. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu tiadakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)," pungkasnya
Turut hadir dalam penyampaian panduan ibadah di tengah pandemi COVID-19 tersebut, Ketua Umum MUI Kapuas Nurani Sarji, Rois Syuriah NU Muchtar Ruslan, Ketua FKUB Kapuas Masyumi Rivai, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas Masrani, dan Ketua ICMI Kapuas Junaidi.