Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyurati perusahaan besar swasta, khususnya perkebunan kelapa sawit agar mengimbau pekerjanya untuk tidak mudik Lebaran di tengah pandemi virus corona (COVID-19)
"Ini upaya mencegah penularan COVID-19. Kita juga tidak ingin membebani daerah lain karena kalau ada dari Kuala Kapuas yang ke luar Jawa maka berarti akan menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan), padahal saat ini saja di sana sudah banyak," kata Ben di Kapuas, Rabu (15/4).
Bupati Ben mengatakan, saat ini Kabupaten Kapuas berstatus zona merah COVID-19.
"Jika warga dari Kabupaten Kapuas ke daerah lain, maka otomatis akan menjadi ODP dan harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," tambahnya.
Ben Brahim menyebutkan, saat ini pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas berjumlah puluhan ribu dan akan sangat berpengaruh terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Ia menyebut jika puluhan ribu pekerja yang umumnya berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat tersebut diberi izin mudik Lebaran, maka akan sulit pengawasannya.
Untuk mencegah hal itu, bupati Kapuas mengaku sudah membuat surat edaran yang dikirim ke seluruh perusahaan besar swasta dengan tujuan melarang pekerjanya mudik Lebaran.
"Ini demi kenyamanan bersama dan NKRI. Saya berharap perusahaan dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan upaya mencegah penularan COVID-19, salah satunya dengan mencegah pekerja untuk tidak mudik Lebaran," harapnya.