Martapura - Sejumlah arsip tak bernilai guna dimusnahkan di Depo Arsip Kabupaten Banjar, pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyie dengan menggunakan mesin pencacah kertas, Selasa (12/10) pagi.
Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pencipta, sebagaimana prosedur dan tata cara pemusnahan arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang2 Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
“Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban, oleh sebab itu sesuai dengan amanat undang-undang kita tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar," jelas Saidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Banjar Yasna Khairina mengatakan, arsip yang dimusnahkan meliputi Disdukcapil Banjar kurun waktu tahun 2009 dan arsip Kantor Kecamatan Gambut kurun waktu 2012 hingga 2017.
“Arsip yang dimusnahkan dikarenakan memiliki informasi yang sudah tidak bernilai guna kemudian sejak Kabupaten Banjar berdiri baru tiga kali pemusnahan arsip dilakukan, diharapkan yang akan datang tertib arsip dikelola dengan baik karena arsip merupakan bukti akuntabilitas,” jelasnya.
“Setiap arsip yang tak bernilai guna secara fungsi retensi itu wajib dimusnahkan tidak mesti terjadwal setahun sekali atau berapa kali tahun sekali, kita sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur Retensi pemusnahan arsip ini,” lanjut Yasna.
Di kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh Bupati Banjar Sadi Mansyur, Kepala Disdukcapil Banjar Azwar dan Camat Gambut Ahmad Fauzan, dan disaksikan Sekretaris Dispersip Provinsi Kalsel, perwakilan Inspektorat Kabupaten Banjar, staf dari Dukcapil dan Kecamatan Gambut.