Kuala Kapuas - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Junaidi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoaks tentang COVID-19.
"Masyarakat jangan mudah percaya terhadap berita hoaks dan menjadi penyebar informasi bohong mengenai COVID-19. Tetap tenang dan selalu waspada serta selalu ikuti petunjuk pemerintah daerah guna memutus mata rantai penyebaran wabah," ucap Junaidi, Rabu (29/4).
Ditambahkan Junaidi, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfo setiap harinya selalu memberikan informasi terkait perkembangan wabah tersebut di Kabupaten Kapuas.
"Apabila masyarakat ingin mendapatkan informasi yang akurat berkenaan dengan pemberitaan COVID-19, dapat mengunjungi sosial media yang dimiliki Dinas Kominfo Kapuas seperti Facebook, Instagram, Website, maupun Youtube," ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pelaku penyebar hoaks dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946 dengan Hukuman Penjara Enam Tahun dan Denda Rp1 miliar.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas tersebut berharap masyarakat untuk berempati kepada para penderita COVID-19, para tenaga medis yang tengah berjuang di garda terdepan dalam menangani pandemi ini.