Kuala Kapuas - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Junaidi melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di Masjid Al Mubarak Desa Anjir Serapat Tengah Km 11, Kecamatan Kapuas Timur dan Masjid Al Muhajirin Handil Selat Simin, Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak.
Dalam keterangan tertulis di Kapuas, Kamis (30/4), Junaidi menjelaskan tentang bahaya virus corona yang penyebarannya sangat cepat di seluruh dunia, termasuk di wilayah Indonesia.
"Sekarang ini Kabupaten Kapuas telah masuk zona merah dan membuat statusnya naik dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah COVID-19. Dengan naiknya status tersebut, diharapkan agar masyarakat semakin menjaga diri dan mengikuti anjuran-anjuran yang telah diberikan oleh pemerintah," kata Junaidi.
Junaidi yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas itu terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan terkini kasus COVID-19 di Kabupaten Kapuas melalui berbagai media sosial yang dimiliki seperti Facebook, Instagram dan Youtube setiap harinya.
Junaidi juga berharap masyarakat tidak menyebarkan barita bohong atau hoaks yang belum jelas kebenarannya terkait COVID-19 agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
"Masyarakat diharapkan lebih jeli dan teliti dalam memilih informasi mengenai COVID-19 di wilayah Kabupaten Kapuas, dan saya imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tentang COVID-19 apabila belum jelas kebenarannya," ujarnya.