KUALA KAPUAS - Tim II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi kepada dua pengurus Masjid yang ada di Kabupaten Kapuas, Jumat (1/5).
Mesjid yang disasar adalah Masjid Darul Muttaqin dan Masjid Riyadhul Jannah dengan penyampaian edukasi berupa tata cara pencegahan penularan dan bahayanya virus tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tri Setya Utami selaku Ketua Tim, Kepala Kemenag Kapuas H Ahmad Bahruni, dan Kasat Binmas Polres Kapuas Akp Asep M Sidik, serta beberapa anggota tim lainnya.
Tri Setya Utami mengimbau agar pengurus masjid dapat menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang. Saat ini, Kabupaten Kapuas telah masuk zona merah.
Di tempat serupa, Ahmad Bahruni menyampaikan tentang panduan ibadah Ramadan sesuai dengan Surat Edaran Kemenag RI No. 6 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020, salah satu isinya adalah melaksanakan ibadah sholat di rumah.
Pengurus Masjid Darul Muttaqin dan Riyadhul Jannah, Agung Suyatno, menyampaikan, apresiasinya dan dapat mematuhi anjuran pemerintah tersebut.
"Kami sangat memahami terhadap pemberian sosialisasi ini yang mana untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan sholat Jumat dan tarawih di masjid dan menggantinya dengan sholat di rumah. Hal ini semua dilakukan sebagai langkah-langkah dalam mencegah penyebaran virus," ucap Agung selaku Ketua Umum Masjid Darul Muttaqin.
Hal senada juga disampaikan oleh pengurus Masjid Riyadhul Jannah Ustadz, Ahmad Zaki. "Sementara waktu tidak melaksanakan sholat Jumat dan Tarawih berjamaah sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut oleh Pemerintah," tutur Zaki.
Rencananya, Tim II Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas dan pengurus Masjid akan menandatangani akta kesepakatan perihal pelaksanaan ibadah di rumah. (hmskmf)