Rohul - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul menyetujui Raperda RPJMD tahun 2021-2026.
Persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2021-2026 telah ditandatangani Bupati Rokan Hulu H.Sukiman dan Pimpinan DPRD Rohul usai dibahas dan disampaikan oleh Juru Bicara Pansus dalam Rapat Paripurna yang dilakukan pada Senin (22/11) di Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan Paripurna persetujuan DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda RPJMD Rohul tahun 2021-2026 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra, serta dihadiri juga oleh Wakil dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu sekaligus Kepala OPD Pemkab Rohul.
Bupati Sukiman mengatakan, atas nama pemerintah daerah, dia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang telah menyelenggarakan rapat paripurna pada waktu itu.
"Rapat paripurna hari ini menandakan telah selesainya proses pembahasan ranperda Kabupaten Rokan Hulu tentang RPJMD tahun 2021-2006, saran perbaikan yang telah disampaikan akan menjadi materi perbaikan bagi seluruh tim penyusun ranperda RPJMD," ungkap Bupati Sukiman.
Lanjut Bupati Sukiman, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, dalam pasal 12 ayat 2 menyebutkan bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD, RTRW dan RPJMN.
"Setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD hari ini, ranperda tentang RPJMD ini akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah bupati.
Tahapan akhir dari penyusunan RPJMD ini, lanjut Bupati Sukiman, adalah penetapan Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD menjadi Peraturan daerah tentang RPJMD.