Kuala Kapuas - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Raison mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawainya.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/5), Raison mengatakan, pembayaran THR dapat dilakukan tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri.
"Perbedaan dari THR sebelumnya dengan yang sekarang, yaitu perusahaan boleh mencicil pembayaran jika memang tidak sanggup membayar penuh melalui perjanjian antarperusahaan dan karyawan. Berkenaan hal itu, Disnaker akan mengakomodir melalui Posko THR," kata Raison.
Ditambahkannya, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat mengarahkan semua lini, termasuk Disnaker Kabupaten Kapuas untuk melakukan antisipasi di tengah pandemi COVID-19, salah satunya melalui surat edaran untuk menunda atau tidak memasukan tenaga kerja dari luar daerah atau luar negeri.
Selain itu, ia meminta agar perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas mengimbau pegawainya agar tidak mudik dan mengambil cuti.
“Hal yang paling mendasar dari Menteri Tenaga Kerja, Gubernur, dan Bupati adalah untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, terutama melakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya seperti wajib memakai masker," pungkasnya.