Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menegaskan, penanganan pasien positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 harus dilakukan dengan baik.
"Saya berharap pasien positif dan PDP dapat dirujuk untuk ditangani rumah sakit rujukan, karena tersedianya sarana serta tenaganya," ucap Ben Brahim, Rabu (13/5).
Ia beralasan, beberapa rumah sakit di daerah belum memiliki fasilitas kesehatan yang maksimal untuk merawat pasien Covid-19, sebab masih menyandang tipe C.
"Selama ini, RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas, meskipun keterbatasan dengan tipe C dan harus merawat PDP karena rumah sakit rujukan provinsi tidak mampu menampung," sambungnya.
Ditambahkannya, kondisi penuhnya pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan mengakibatkan beberapa PDP dan positif Covid-19 meninggal. Adapun, salah satu syarat RSUD dapat naik kelas adalah jika daerah memiliki rumah sakit jaringannya.
Salah satu cara pasien PDP dan positif dapat menerima perawatan dari RSUD Provinsi Kalimantan Tengah, menurut dia, dengan menyediakan tempat representarif. Misalkan, sewa ruangan khusus pasien Covid-19.