Rohul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna DPRD Rohul, di Ruang Rapat DPRD, Senin (29/11).
Tiga Raperda ini disampaikan Bupati Rohul Sukiman yang diwakili Pj Sekretaris Daerah M. Zaki, pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra.
Tiga Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Rencana Pengembangan Industri.
Terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah, diakui Zaki bahwa masalah Sampah menjadi isu nasional maupun internasional yang berdampak pada kelayakan hidup bermasyarakat.
"Oleh karena itu dibutuhkan peraturan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk menjalankan pengelolaan sampah di daerah, dengan memperhatikan peluang, tantangan serta kearifan lokal," kata Zaki.
Lanjut Zaki, adapun peraturan daerah terkait Sampah ini bertujuan untuk memberikan solusi pengelolaan sampah yang berbasis pada pemanfaatan teknologi tepat guna dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
"Hal ini sejalan dengan arah kebijakan dan strategi Pemerintah pusat yang saat ini salah satunya fokus kepada penanganan dan pengurangan Sampah sebagaimana tertuang didalam peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017," tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda Kedua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban Umum, Zaki menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap dengan Perda tersebut, bisa dilaksanakan semaksimal mungkin demi terwujudnya ketertiban umum.
"Setelah dilakukan pengawasan, evaluasi dan pemantauan diberlakukannya Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Ketertiban umum, tidak memiliki kekuatan untuk memberikan efek jera bagi pelanggarnya," ujarnya
"Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menambah Ketentuannya penyidikan dan ketentuan pidana, sehingga memiliki dasar yang kuat untuk memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini," sambung Zaki.
Untuk Raperda ketiga, Zaki menjelaskan terkait Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Rokan Hulu tahun 2021-2041.
Lanjut Zaki, dengan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran yang cukup besar dalam mendorong kemajuan Industri secara terencana
"Hal ini dianggap penting dalam mengarahkan perekonomian di Daerah untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang terlebih dahulu maju," ungkapnya.
Lanjut Zaki, dengan adanya Perda tentang Rencana Induk pengembangan Industri, segala rencana pengembangan Industri Kabupaten merupakan pedoman bagi Pemerintah daerah dan pelaku Industri dalam pembangunan industri di Negeri Seribu Suluk nantinya.
Dengan adanya dokumen rencana induk pengembangan industri, tambah Zaki, diharapkan kegiatan pembangunan industri Kabupaten Rokan Hulu akan memiliki arah dan sasaran yang jelas serta realistis karena didasarkan pada potensi-potensi riil yang ada.
"Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memiliki Perda Rencana Pengembangan Industri Kabupaten, sehingga penyusunan Perda ini harus segera dilakukan," pungkas Zaki.