Tomohon - Wakil Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Wenny Lumentut mengajak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) membangun sinergitas dengan pemerintah daerah.
"LPM ini sudah pernah dibentuk dan memiliki dasar yaitu Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 23 Tahun 2005 sehingga LPM harus bersinergi dengan pemerintah dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota," kata dia di Tomohon, Selasa (30/11).
Sinergitas tersebut harus terbangun dalam rangka pemberdayaan masyarakat, menjaga kerukunan dan lain-lain yang bertujuan baik.
Dia pun berharap, peran serta LPM dalam tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) yang dilakukan secara bertahap.
"Mari kita kawal, karena setiap penganggaran tanpa melalui mekanisme merupakan target daripada KPK. Apa apa yang dilakukan tiba saat tiba akal itu kebanyakan bertujuan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Ketika LPM mampu mengawal dan bersinergi dia optimistis kepentingan dan kebutuhan masyarakat dari kelurahan, kecamatan, hingga kota, dapat terakomodasi dalam APBD.
Ia memastikan dana hibah untuk LPM akan diakomodasi pada 2022.
"Pasti terealisasi, tentunya banyak pertimbangan dari berbagai aspek sehingga nanti tahun 2022. Dalam pengambilan kebijakan tentu kami mempelajari dengan baik agar supaya tidak ada dampak hukum di kemudian hari," katanya.