KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor kembali mengingatkan kewajiban setiap aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan disiplin ASN, serta bagi yang non ASN menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa disiplin pegawai merupakan kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tutur Nafiah, Rabu (20/5).
Ditambahkannya, hukuman baik disiplin ringan, sedang atau berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, dengan mempertimbangkan latar belakang dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Salah satu implementasi peraturan tersebut adalah dengan adanya absensi pegawai yang dilakukan setiap hari jam kerja. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh kepala OPD dan camat untuk melaksanakan absensi sesuai dengan peraturan yang diberlakukan, harus ada pegawai khusus yang tidak bisa di intervensi.
“Dasar hukum ataupun peraturan-peraturan pelaksanaan disiplin ASN tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan ASN agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (hmskmf)