Kuala Kapuas – Untuk mangantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menutup sementara aktivitas perekaman e-KTP.
Sementara untuk pengurusan KTP dan KK yang tidak penting, diharapkan kepada masyarakat agar bisa menunda pengurusan tersebut hingga kondisi kondusif. Akan tetapi, layanan Disdukcapil lainnya masih dapat dilakukan, seperti layanan pada pendaftaran online nonrekam.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5), mengungkapkan pembatasan tersebut untuk sementara diberlakukan mengingat untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19.
"Keputusan ini kita lakukan sesuai dengan surat edaran dan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun surat edaran Bupati Kapuas. Kami berharap masyarakat dapat memahami ini dengan bijak,” tutur Sipie.
Sipie menambahkan, kebijakan tersebut diambil di tengah masa pandemi serta adanya kekosongan blanko.