Sentani - Seluruh elemen masyarakat, baik dari unsur pemerintahan kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda di masing-masing kampung yang ada di wilayah Distrik Depapre agar menjadi garda terdepan untuk sama-sama berkomitmen memberantas peredaran minuman keras (miras) di kampung-kampung, apalagi saat ini menjelang perayaan Natal dan menyongsong Tahun Baru 2022.
Hal itu dikatakan Kepala Distrik (Kadistrik) Depapre, Yahya Yerisetouw kepada wartawan di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Provinsi PapuaKamis (2/12).
"Saya minta kepada seluruh Ondofolo-Ondoafi dan tokoh masyarakat lainnya, termasuk pemuda, tokoh gereja dan juga kepala kampung, agar kita sama-sama komitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah ini. Kalau ada orang yang sengaja menjual minuman keras harus lapor ke pemerintah, nanti pemerintah yang akan ambil sikap tegas," kata Yahya Yerisetouw.
Lanjut Yahya mengatakan, larangan peredaran minuman keras di wilayah distrik itu yang pertama, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura juga sudah membatasi peredaran atau penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Jayapura. Selain itu, Kapolres Jayapura juga berkomitmen untuk menghentikan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Jayapura.
"Apalagi sekarang saat Natal dan akhir tahun kita harus sama-sama menjaga penyelenggaraan Natal tahun ini agar tetap aman dan damai. Jangan lagi saat Natal ada orang mabuk-mabukan di jalan. Itu sama sekali tidak ada makna Natal bagi kita," tegasnya.
Karena itu, pihaknya juga berharap agar pihak Kepolisian di wilayah distrik tersebut sama-sama mendukung keputusan pemerintah daerah terkait dengan pemberantasan peredaran minuman keras tersebut.
"Kami tentunya akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Supaya peredaran minuman keras di wilayah Distrik Depapre ini bisa menjadi perhatian, karena kita saat ini memasuki bulan suci Natal dan akhir tahun. Tidak boleh ada orang mabuk, maka itu saya minta kepada semua elemen masyarakat saya bisa sama-sama untuk mengawasi peredaran minuman keras ini di wilayah Distrik Depapre," tandasnya.