Pangkep - Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, sepakat untuk meniadakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Pemkab Pangkep meminta masyarakat menggelar shalat Id di rumah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 441/54/Depag terkait Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, Selain itu, SE tersebut juga mengatur peniadaan kegiatan takbir keliling terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana, dalam keterangannya, Sabtu (23/5), berharap masyarakat mematuhi imbauan pemkab tersebut.
"Kita tidak perlu lagi berpolemik, surat edaran sudah keluar dan itulah yang harus kita patuhi," ujarnya Syahban.
Tidak hanya mengatur pelaksanaan shalat id, ujar Syahban, SE tersebut juga meminta agar warga Pangkep tidak menerima tamu dari luar daerah.
Penerbitan SE tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19, termasuk hasil rapat Gugus Tugas Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.