Kuala Kapuas - Menyikapi terbitnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari raya Idul Fitri 1441 H di Provinsi Kalimantan Tengah, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/DP-D.MUI-KPS/V/2020 tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H dalam pencegahan penyebaran Corona virus disease (COVID-19).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan dengan memperhatikan situasi terkini penyebaran virus Corona di Kabupaten Kapuas yang terjadi peningkatan kasus signifikan menjadi 31 kasus konfirmasi positif maka di himbau kepada umat Islam di Kabupaten Kapuas agar tidak melakukan Sholat Idul Fitri di Masjid, Langgar dan Lapangan Terbuka serta menggantinya dengan melaksanakan Sholat Ied bersama keluarga di rumah masing-masing.
Disampaikan pula untuk tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri dan takbiran hanya dilakukan di Masjid oleh Takmir Masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kemudian untuk tidak melakukan mudik atau pulang kampung maupun keluar daerah serta diterangkan juga bagi yang ingin bersilaturahmi atau halal bi halal, maka dapat dilakukan dengan menggunakan video call dan media sosial.
Adapun surat edaran tersebut telah di tanda tangani oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dan Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ary Bayu Saputro serta beberapa tokoh agama diantaranya Ketua Umum DKI Kapuas HM Nafiah Ibnor, Ketua Umum MUI Kapuas KH Nurani Sarji, Unsur Ketua MUI Kaouas H Ahmad Bahruni, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua PD Muhammadiyah Kapuas H Masrani, Ketua FKUB H Masyumi Rivai dan Ketua ICMI Kapuas H Junaidi. (hmskmf)