Sumbawa Barat – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) HM Jafar Yusuf mengatakan pengumpulan zakat oleh Baznas sudah sesuai dengan syariat atau aturan Islam demikian juga dengan cara mengelolanya.
“Baznas Insya Allah mengumpulkan dan mengelola sudah sesuai aturan Islam serta ditunjang dengan peraturan-peraturan pemerintah,” katanya saat ditemui di Taliwang, Selasa (26/5).
Demikian juga dengan cara membagikan kepada yang berhak menerimanya seperti fakir, miskin, amil, mu’allaf, gharim atau orang yang memiliki hutang serta orang yang berjuang di jalan Allah dan ibnu sabil.
Selain Baznas di KSB ada satu lembaga yang mendapat izin Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam setelah mendapat rekomendasi dari Baznas yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ) DASI NTB Cabang KSB.
“LAZ DASI NTB Cabang KSB ini satu-satunya lembaga Amil Zakat di KSB selain Baznas yang resmi,” terangnya.
Ia juga meminta kepada warga KSB untuk mengumpulkan zakat kepada lembaga resmi atau Baznas agar dapat disalurkan dengan baik kepada yang berhak menerima.
“Dengan banyaknya pengelola zakat justru ditakutkan timbul peningkatan para mustahik palsu,” jelasnya.
Jika ada pihak yang mengumpulkan zakat secara liar maka telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 dan harus ditertibkan agar pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilakukan maksimal.
“Kami juga sudah membentuk unit pengumpulan zakat di setiap kecamatan untuk mempermudah pengumpulan dan penyaluran zakat,” tegasnya.