Kuala Kapuas- Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah dan Fatwa MUI Pusat Nomor 28/2020 mengimbau masyarakat Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah dan tidak melaksanakan "open house".
"Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sangat mudah penularannya, kami meminta masyarakat agar menyambut Idul fitri dengan menggaungkan takbir dari rumah tanpa harus berkeliling di jalan," katanya di Kuala Kapuas, Sabtu (23/5).
Untuk masyarakat Kapuas, menurut Ben, sebaiknya tidak mudik ke kampung halaman.
"Mudik di tengah pandemi COVID-19 dapat menimbulkan malapetaka bagi diri sendiri maupun keluarga," paparnya.
Sedangkan Ketua TP-PKK Kabupaten Kapuas, Ary Egahni Ben Bahat, memaknai hari besar umat Islam dengan bersilaturahmi bersama keluarga dan secara online atau Video Call guna memberikan contoh kepada masyarakat bahwa silaturahmi tetap bisa terjalin walaupun berdiam diri dirumah saja untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
"Masyarakat bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam bersilaturahmi Online," ujar Ary.