Ambon - Dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Ambon menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
"Pemkot harus mengambil langkah lebih awal, karena sesuai Undang-Undang, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan dengan peraturan tersendiri demi kepentingan masyarakat," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat memberikan keterangan pers di Ruang ULA Balai Kota, Selasa (2/6).
Richard mengakui laju penambahan pasien terkonfirmasi COVID-19 di Kota Ambon sangat signifikan, karena itu langkah antisipasi harus sesegera mungkin dilakukan.
“Hal-hal yang diatur dalam Perwali kurang lebih sama dengan apa yang ditekankan dalam PSBB yakni disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Dikatakan sama, karena selain larangan ada juga sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar aturan yang ditentukan di dalam Perwali tersebut," imbuhnya.
Dikatakan Richard, sebelum penerapan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, akan ada sosialisasi yang dilaukan selama beberapa hari, agar masyarakat bisa memahami aturan yang nanti diberlakukan.
"Sesungguhnya sebagaian besar masyarakat sudah memahami langkah-langkah pencegahan COVID-19, namun tidak dipungkiri masih ada juga masyarakat yang acuh. Karena itu, kita terapkan sistem pembatasan dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar, baik lisan, tulisan dan sanksi sosial. Namun ada juga sanksi berupa denda bagi jenis-jenis pembatasan usaha yang melanggar aturan," tegas Richard.