Pemkot Tomohon Targetkan Perekaman e-KTP Tuntas Akhir Tahun

Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menargetkan perekaman elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tuntas pada akhir ini, sebut Sekretaris Daerah, Edwin Roring.

"Kepada para camat saya minta untuk memberikan dukungan penuh dengan mengkoordinasikan dan memimpin para lurah dan perangkat kelurahan untuk memastikan target di tiap kecamatan tercapai," sebut Sekdakot Edwin di Tomohon, Selasa (14/12).

Menurut dia, pertumbuhan penduduk tidak terkendali dapat berpengaruh buruk terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan jumlah

penduduk.

"Hanya ada dua perubahan yang mempengaruhi angka pertumbuhan penduduk yakni mengurangi atau menambah dan kesemuanya itu

berkesinambungan dengan masalah kependudukan dan pencatatan sipil," ujarnya.

Dia menegaskan target perekaman dan penerbitan e-KTP elektronik tercapai 100 persen, penerbitan akta kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 persen menuju 100 persen pada 31 Desember 2021, serta peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 - 17 tahun ke bawah dan pemutahiran penerbitan kartu keluarga (KK).

"Pastikan tidak adanya pungutan dan tidak terjadi operasi tangkap tangan dalam pengurusan dokumen kependudukan, harus didukung penuh," ujarnya.

Percepatan pemenuhan target-target tersebut dapat dilakukan dengan mengerahkan semua sumber daya perangkat kelurahan dan lingkungan untuk mendata, mengajak, mengimbau warga wajib e-KTP usia 17 tahun ke atas.

Warga yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP, serta belum memiliki akta kelahiran usia 0-18 tahun diharapkan segera

mengurus di Dinas Dukcapil dengan memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, melakukan sosialisasi capaian perekaman dan penerbitan KTP elektronik, peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 - 17 tahun ke bawah, dan pemutahiran penerbitan KK di tiap kelurahan dan lingkungan.

Edwin juga berharap di berbagai kesempatan seperti acara ataupun rapat, melalui berbagai media informasi baik melalui pengeras suara dan media sosial dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi ini.

"Pastikanlah terjadi tertib proses pelayanan dokumen kependudukan di tingkat lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan sampai penerbitan dokumen di Dinas Dukcapil, semua data kependudukan valid, tidak ada pemalsuan data, tidak ada pungutan serta jangan terjerat OTT," sebutnya.