Kuala Kapuas - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Kapuas Syahripin mengatakan, jajarannya akan menindak tegas pelanggar peraturan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Berdasarkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas akan menegakkan hukum dan peraturan yang dibuat dalam penerapan PSBB serta akan diterapkan dengan tegas," ujar Syahripin, dalam keterangan tertulis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Sabtu (6/6).
Syahripin mengatakan, pada pelaksanaan PSBB hari pertama di Kabupaten Kapuas, jajarannya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan pembatasan sosial dan apa saja yang tidak boleh dilanggar.
"Jajaran di lapangan mendapati beberapa masyarakat yang tidak mengunakan masker dan langsung diberikan sanksi peringatan lisan dan teguran," ujarnya.
Syahripin mengatakan, selama patroli tim gabungan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran jam operasional oleh pelaku usaha selama PSBB.
Selain itu, tambahnya, tim pengamanan dan patroli memerintahkan untuk putar balik pengguna kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan selama PSBB Kabupaten Kapuas.
"Saya selaku kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dan seluruh anggota yang bertugas di lapangan selamaPSBB meminta masyarakat agar mematuhi ketentuan peraturan dan mengikuti protokol kesehatan. Ini demi kepentingan dan kesehatan kita bersama," pungkas Syahripin. (SatpolPP/hmskmf)