Pringsewu - Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyerahkan secara simbolis 481 sertifikat tanah kepada warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, di balai pekon setempat, Senin (20/12).
Sertifikat tanah yang dibagikan berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral tahun 2021 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wabup Pringsewu didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, Kepala Bapenda Waskito JS, Kapekon Margakaya Abidin serta Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan setempat, mengatakan PTSL merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo guna memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Dikatakan Fauzi, sertifikat adalah bukti kuat kepemilikan tanah, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi pemilik tanah.
Fauzi menambahkan salah satu tujuan Presiden Jokowi mengadakan program ini adalah agar masyarakat bisa berusaha seluas-luasnya dengan sertifikat yang dimiliki
"Terima kasih kepada Kepala Pekon dan Pokmas yang sudah menyukseskan program ini, sebab, tanpanya Pemkab Pringsewu dan BPN tak mungkin dapat bekerja sendiri," imbuhnya.